
Perusahaan Broker Asuransi (Pialang), Pasopati Insurance Broker Berdiri pada tanggal 15 bulan Januari tahun 2020 dan beroperasi pada tahun 2020 yang berlokasi di Panin Tower lantai 20 Jl. Asia Afrika No.8 Lot 19 Jakarta 10270, dengan lisensi bisnis asuransi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0006288.AH.01.01.TAHUN 2020
Nomor Induk Berusaha (NIB) 022.0209.2906.44
LINGKUP LAYANAN KAMI
CONSULTING
Jasa Konsultan
BROKING
Keperantaraan
CLAIM HANDLING
Penanganan Klaim
ADVOCATING
Advokasi


Aspek Penutupan Asuransi
ASURANSI LANGSUNG
Manfaat asuransi yang didapatkan tidak sesuai dengan kebutuhan Tertanggung.
Harga premi yang diberikan adalah harga yang berlaku secara umum.
Beban administrasi Tertanggung dalam hal berasuransi
PASOPATI INSURANCE BROKER
Memberikan layanan program asuransi tepat guna (efektif) dengan tingkat premi asuransi yang kompetitif & wajar
Memiliki keahlian untuk membantu pengelolaan risiko tertanggung
- Memiliki keahlian dalam merancang terms and condition sesuai dengan kebutuhan tertanggung
- Menyediakan berbagai informasi terkini mengenai perasuransian
Aspek Klaim ke Asuransi
ASURANSI LANGSUNG
Tertanggung sulit dalam mencapai kesepakatan dengan pihak-pihak terkait dalam penutupan asuransi maupun penyelesain klaim asuransi tersebut
PASOPATI INSURANCE BROKER
- Mampu memilih perusahaan asuransi yang dinilai memadai, sehat dan berpengalaman dalam risiko yang dihadapi tertanggung.
- Secara profesional bernegosiasi ke pasar asuransi untuk menyelesaikan masalah tuntutan klaim yang timbul.
- Membantu menyederhanakan dokumen-dokumen asuransi tertanggung.
- Tidak memungut biaya ekstra atas layanan yang diberikan kepada Tertanggung

- Prinsip-prinsip dasar GCG terus menerus ditanamkan dan dijalankan dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Terus menerus melakukan penerapan fungsi kepatuhan terhadap aktivitas operasional maupun terhadap usaha Pasopati Insurance Broker.
Penerapan fungsi audit internal dan ekternal, dengan memastikan pelaksanaan fungsi Audit Internal dan ekternal telah berjalan lebih efektif, independen dan obyektif.
Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal, dengan memastikan pelaksanaan fungsi manajemen risiko, telah lebih efektif melakukan peran dan fungsinya dalam sistem pengendalian internal yang lebih komprehensif seperti melakukan pengkinian kebijakan, prosedur dan penetapan limit, sesuai dengan regulasi, tujuan, ukuran dan kompleksitas usaha.
Rencana strategis, dengan memastikan penyusunan RKAP dilakukan dengan realistis dan telah memperhatikan faktor eksternal dan internal, prinsip prudent dan azas yang sehat dan sesuai dengan visi dan misi Pasopati Insurance Broker.
Penanganan benturan kepentingan, dengan memastikan Pasopati Insurance Broker telah memiliki kebijakan dan prosedur penanganan benturan kepentingan, yang dilakukan agar tidak merugikan dan mengurangi keuntungan Pasopati Insurance Broker, serta terdokumentasikan dengan baik untuk setiap keputusan yang dilengkapi dengan risalah rapat.
Kebijakan Pengamanan (Security Policy) terkait Pengamanan Fisik, lingkungan, IT system, kegiatan operasional termasuk pengamanan dokumen, data dan informasi dengan penandatanganan perjanjian Non Disclosure Agreement (NDA).












